Batam berantakan
Kapal perang TNI Angkatan Laut (AL), KRI Alamang-644 menggagalkan kapal yang hendak menyelundupkan cerutu dari Singapura ke Indonesia. TNI AL mengungkapkan karakter menggunakan modus baru.
“Ini merupakan modus baru kejahatan lama. Sebelumnya kapal-kapal menyelundupkan rokok sejak Pelabuhan Jurong, Singapura secara kapal motor dan overship ke HSC ( high speed craft ) di OPL, ” kata Panglima Komando Bala (Pangkoarmada) I, Laksamana Bujang TNI Abdul Rasyid K seperti dikutip detikcom dibanding siaran pers Dispen Koarmada I, Selasa (30/3/2021).
Penangkapan dilakukan Segara Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (27/3). TNI AL menyebut pelaku berpura-pura hendak mengekspor barang ke Thailand.
“Sekarang mengelabui, masuk menggunakan kontainer, memalsukan dokumen seolah-olah (rokok) hendak dibawa ke Shongla, Thailand atau luar negeri lainnya dan Batam hanya sebagai pelabuhan transit saja. Namun kapal tersebut sebenarnya mau memindahkan muatannya di Tanjung Berakit ke HSC untuk disebarkan di sejumlah tempat di Indonesia, ” sahih Abdul Rasyid.
Usai ditangkap, kapal, awaknya serta barang bukti dibawa ke dermaga Pangkalan TNI AL Batam. TNI AL menaksir nilai ribuan kardus rokok mencapai Rp 5 miliar.
Komandan Guskamla Koarmada I, Laksma TNI Yayan Sofiyan mengucapkan kecurigaan timbul dari salinan perjalanan kapal yang tersedia diindikasikan palsu, di mana tidak ditemukannya dokumen keimigrasian ke Thailand serta jumlah bahan bakar yang tidak memungkinkan untuk berlayar ke Thailand.
Komandan KRI Alamang-644 Letkol Bahar (P) Mochamad Fuad Hasan lalu menerangkan penangkapan bermula dari informasi dari klub. Informasi tersebut kemudian didalami oleh Guskamla Koarmada I dan ditindaklanjuti oleh KRI Alamang-644 dengan patroli di Perairan Selat Singapura tenggat mengidentifikasi kontak kapal yang diduga melakukan kegiatan ilegal tersebut.
“Kapal KM Karya Sampurna, rencana berlayar dari Batam tujuan Songkhla, Thailand. Namun berdasarkan keterangan awal dari Nakhoda, MM mengakui akan meninggal menuju Tanjung Berakit kemudian muatan akan dipindahkan ke kapal penampung, ” ungkap Fuad.
Sangkaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna ini jarang lain kompetensi nakhoda serta KKM tidak sesuai Safe Manning yang sanksinya diatur di Undang-Undang Pelayaran Pencetus 135 juncto 310 dengan ancaman pidana kurungan memutar lama 2 tahun & denda paling banyak Rp 300 juta masing-masing.
Selain itu, pesawat ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Perkara 52 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Bea dengan ancaman pidana kurungan maksimal 4 tahun serta denda maksimal 10 kala nilai cukai yang harus dibayar (nilainya sebesar 1674 karton). Perkiraan nilai bahan yang akan diselundupkan 1673 Bal x Rp 3. 000. 000/bal sebanyak Rp 5. 019. 000. 000, (lima milyar sembilan patos juta rupiah).
(aud/tor)