Jakarta –
Kabar mengejutkan datang dari mantan pembawa informasi di salah satu TV preman nasional, Dalton Ichiro Tanonaka. Kala ini adalah soal bebasnya Dalton dari penjara usai dijebloskan sebab Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, Dalton dibui semenjak 8 Oktober lalu, setelah besar tahun berstatus buronan Kejagung terkait kasus penipuan kepada rekan bisnisnya dengan nilai kerugian USD 500 ribu atau lebih dari Rp 7 miliar. Teranyar, Danton dibebaskan dari masa hukumannya.
“Permohonan PK Pemohon/Terpidana Dalton Ichiro Tanonaka dikabulkan oleh MA, ” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (2/11/2020).
MA dalam putusan PK membatalkan putusan kasasi MA. “Menurut majelis hakim PK, Pemohon PK/Terpidana, kendati tanduk yang didakwakan oleh Penuntut Ijmal kepada Terpidana terbukti, tetapi perilaku tersebut bukan merupakan tindak pidana, ” ucap Andi Samsan Nganro.
Duduk sebagai ketua majelis PK yaitu hakim luhur Andi Abu Ayyub Saleh, secara anggota Soesilo dan Hidayat Manao. Vonis itu diketok pada 27 Oktober 2020.
“Oleh karena itu Pemohon PK/Terpidana harus dilepaskan dari segala tuntutan lembaga. Putusan PK MA tersebut pas dengan putusan judex factie/Pengadilan Mulia yang menyatakan perbuatan Terpidana bukan merupakan tindak pidana, melainkan kelakuan tersebut adalah wanprestasi atas isi perjanjian yang disepakati para pihak, ” pungkas Andi.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Kampung Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengaku belum menerima surat putusan PK Dalton. “Kami belum terima putusan peninjauan kembalinya, ” kata Besar Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Was-was, Riono Budisantoso melalui pesan singkat.
Simak penjelasan menerjang kasus Dalton Ichiro Tanonaka di halaman berikutnya.