Jakarta –
Permohonan banding yang diajukan HC (39) ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alhasil, HC langgeng dihukum mati karena membunuh pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Heru Susilo (45).
Kasus bermula saat Heru ditusuk oleh HC di Jalan Genen, Banjarrejo, Taman, Kota Madiun di 1 September 2019. Heru ditusuk dengan pisau belati di bagian perut yang tembus hingga ulu hati.
HC dibekuk saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Madiun pada malam harinya. Selidik punya selidik, HC anyar 2 pekan keluar penjara karena dihukum di kasus pencurian dengan kekerasan.
Pada 24 Februari 2020, PN Madiun menjatuhkan hukuman mati kepada HC. Majelis membuktikan HC terbukti secara sah serta meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana. Atas vonis itu, jaksa dan HC sama-sama mengajukan melaksanakan.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Madiun Nomor 120/Pid. B/2019/ PN. Mad tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding, ” demikian bunyi putusan PT Surabaya sebagaimana dikutip detikcom , Jumat (10/7/2020).