Lombok Tengah –
Tim Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang pria yang berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial AK (48) ditangkap di Bandara Global Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Lombok Tengah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengutarakan tersangka AK ditangkap setelah terbang dari Jakarta dan mendarat dalam Bizam. Penangkapan dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama.
“Pada masa dilaksanakan penggeledahan, telah ditemukan 4 bungkus plastik besar yang disimpan di dalam lubang dubur, diduga barang tersebut narkoba jenis sabu, ” ungkap Kombes Artanto, di dalam keterangannya, Senin (3/8/2020).
Adam asal Rokan Hulu itu ditngkap Tim Anjani dan Tim Tambora pada Minggu (2/8). Tersangka AK lalu dibawa ke Rumah Melempem Bhayangkara Polda NTB untuk dijalankan pemeriksaan organ dalam (rontgen) oleh tenaga medis.
Sejak tersangka AK polisi mengamankan 4 bungkus sabu yang dikemas seperti pil jumbo dengan keseluruhan mengandung mencapai 200 gram. Tersangka morat-marit dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa.
Tersangka AK secara barang bukti sabu 200 gram yang dikemas dalam pil jumbo (dok. Istimewa) |
Turut disita uang tunai sebesar Rp 1. 250. 000, 1 tas warna cokelat, 2 bahan KTP, 1 lembar boardingpass, dua kartu ATM, 3 HP, satu buah dompet berwarna cokelat, satu buah tempat kacamata, dan satu koper hitam.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang menawarkan narkotika untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling periode 20 tahun. Dia juga dijerat Pasal 112 ayat (2) UNDANG-UNDANG 35/2009 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tarikh.
(jbr/jbr)