Jakarta –
Impian I Gede Ari Astina nama lain Jerinx ‘SID’ agar sidang kasus dugaan ujaran kebencian lewat postingan ‘IDI Kacung WHO’ digelar tatap muka akhirnya dikabulkan mejelis hakim. Sidang selanjutnya dengan agenda penelitian saksi akan digelar offline.
Awalnya, majelis Hakim PN Denpasar memutuskan menolak nota penolakan tim penasihat terdakwa Jerinx.
Perkara dugaan ujaran kemuakan lewat postingan ‘IDI Kacung WHO’ kemudian dilanjutkan ke pokok pasal. Ketua majelis hakim Ida Jelita Nyoman Adnya Dewi membacakan vonis sela itu dalam sidang online, Selasa (5/10/2020). Sidang disiarkan live lewat channel YouTube PN Denpasar.
“Mengadili, 1, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima. 2 memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 828 pidsus/2020/PN-Denpasar atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas, menangguhkan beban perkara sampai dengan putusan akhir, ” kata Adnya Dewi.
Tim penasihat hukum membuktikan masih akan memikirkan upaya lembaga terkait putusan sela itu. Namun, mereka menanyakan teknis sidang kemudian.
“Kami ingin tanyakan sidang selanjutnya, ” kata lengah satu penasihat hukum Jerinx.
“Upaya hukum kami masih pikirkan, ” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan pengacara Jerinx, Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjelaskan pihaknya sudah bermusyawarah terkait proses sidang kemudian. Sidang Jerinx diputuskan digelar offline atau tatap muka.
“Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan perkembangan selama ini, ya untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline, ” kata Adnya Dewi.