Simeulue –
Polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi order penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Simeulue, Aceh. Polisi juga menyita kekayaan Rp 319 juta terkait kasus ini.
“Dua orang yang kita tetapkan sebagai simpulan yaitu DN (43) dan MFW (36), ” kata Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, pada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Agung mengatakan pemerintah mengucurkan dana Rp 3, 6 miliar selama dua tahun pada 2017-2018 buat proyek Pamsimas. Kedua tersangka diduga melakukan mark up kegiatan logistik air bersih di 45 desa di 10 Kecamatan tersebut.
Kedua tersangka tersebut merupakan District Coordinator Pamsimas dan District Financial Management Assistance Pamsimas Kabupaten Simeulue 2017-2018. Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian Rp 1, 2 miliar.
“Dari total Rp 3, 6 miliar dana tersebut, tersangka DN dan MFW tidak dapat mempertanggungjawabkan sokongan sebanyak Rp 1, 2 miliar dan Polres Simeulue dapat menyelamatkan dana sebanyak Rp 319 juta lebih, ” jelas Agung.
Polisi menyita sejumlah informasi lain dalam kasus ini kurun lain sampel pipa palsu minus SNI, laptop dan lainnya. Keduanya dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Kejahatan Korupsi.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini, siapa-siapa saja yang terlibat selain ke-2 tersangka, ” ujar Agung.
(agse/haf)