Jakarta –
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara pada kasus penyerangan yang dilakukan oleh ikatan John Kei. Polisi melimpahkan tersangka serta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
“Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei Cs, ” sebutan Kabid Humas Polda Metro Hebat, Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Yusri menambahkan mulai hari ini kasus tersebut telah dinyatakan P21. Dia menyebutkan pihaknya melimpahkan para tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan untuk mampu segera dilakukan sidang.
“Kita tahu bersama bahwa hari tersebut adalah tahap dua di mana akan ada penyerahan dari awak penyidik dan tersangka, barang tanda, kepada JPU (jaksa penuntut umum) dalam hal ini, ” perkataan Yusri.
Seperti diketahui, John Kei ditangkap atas penyerangan terhadap Nus Kei dan keluarganya pada Minggu (21/6) di Perumahan Green Lake City dan Tulang Kosambi. Polisi mengamankan 39 karakter, termasuk John Kei, terkait perkara berdarah tersebut.
Penyerbuan itu disebut-sebut karena John Kei tidak terima atas pembagian kekayaan hasil penjualan tanah di Ambon. Nus Kei, disebut John Kei, telah berkhianat.
John Kei dan anak buahnya melayani penyerangan hingga mengakibatkan satu karakter keluarga Nus Kei meninggal dunia. Sementara itu, rumah Nus Kei juga mengalami kerusakan akibat penyerangan tersebut.
(zap/zap)