Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bitung, MS, jadi tersangka kasus dugaan aksi pidana korupsi. MS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk menodong duit kepada sejumlah besar sekolah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada oknum biro yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara ini, maka berdasarkan ekspos dari Kepala Seksi (Kasie) Pidana Istimewa, seluruh Jaksa di ruangan saya, pada Rabu tanggal 24 Maret 2021 disimpulkan bahwa menetapkan MS perseorangan Dinas Pendidikan Kota Bitung tersangka karena menerima ataupun meminta uang kepada 11 kepala sekolah, ” cakap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis, (25/3/2021).
“Ancaman 20 tahun, pasal yang digunakan adalah pasal 12 tulisan f dan g UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, ” tutur dia.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan oknum Dinas Pendidikan Bitung yang meminta uang kepada sejumlah besar sekolah. Para kepala madrasah yang dimintai uang itu terdiri dari kepala madrasah SD dan SMP.
“Laporan itu dilampirkan juga dengan bukti transfer dan cek. Setelah itu dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidikan sesudah dirasa cukup dua instrumen bukti, kami tingkatkan ke penyidikan umum, ” sahih dia.
Laporan itu kemudian diselidiki oleh Kejari Bitung. Berdasarkan hasil penelusuran, MS diduga menerima duit Rp 300 juta dari para kepala sekolah.
“Setelah dikerjakan pemeriksaan secara intensif pada puluhan kepala sekolah bermuara kepada 11 kepala sekolah. MS menyalahgunakan wewenang karena meminta atau menerima kekayaan sebanyak Rp 300 juta lebih, ” pungkas tempat. (knv/knv)