Jakarta kepala
Penyidik KPK menilik tiga mantan anggota DPRD Jambi dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018. Ketiga mantan anggota DPRD Jambi itu diperiksa sebagai tersangka.
“Hari tersebut KPK memanggil 3 tersangka mantan anggota DPRD Jambi atas nama Cekman dkk. Ketiganya sudah ada dan sedang diperiksa sebagai simpulan, ” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Ketiga mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa hari ini ialah Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan. Ke-3 kini sedang menjalani pemeriksaan saksama.
Sebelumnya pada Selasa (23/6) KPK telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 Provinsi Jambi. Ketiga tersangka merupakan mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Ketiga tersangka itu ialah Kepala DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD kurun 2014-2019, AR Syahbandar; dan Pemangku Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi. Ketiga ditahan di Rutan KPK cabang Kavling 4, Berkepanjangan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini mutlak KPK menjerat 18 orang jadi tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, arahan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, & pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengerahkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menyambut Rp 400-700 juta per bagian atau Rp 100-200 juta bagi orang. Menurut KPK, dugaan uang sogok untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp 12, 9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3, 4 miliar.
(ibh/mae)