Denpasar –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat edaran tentang larangan pesta perayaan tahun baru 2021 termasuk soal kembang api. Adanya surat edaran tersebut, Polda Bali akan menertibkan penjual kembang api jelang tahun baru.
“Menjual (kembang Api) nanti anda tertibkan ya karena kan bukan boleh, ” kata Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Putu Jayan mengimbau kepada jajaran terkait tidak diperkenankannya peredaran kembang api. Petasan hingga kembang api di Bali saat tahun baru.
“Ya itu kita sudah imbau kepada dan anda sudah sampaikan ke jajaran dilarang menggunakan kembang api, petasan dan lain-lain itu dilarang, ” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti larangan itu, Polda Bali akan melakukan patroli rutin ke lokasi-lokasi yang mungkin menjual kembang api. Polisi akan menertibkan penjual kembang api jika ditemukan.
“Oleh karena itu kita melakukan juga nantinya penertiban-penertiban patroli-patroli secara rutin di tempat tempat kemungkinan yg akan diduga ada seperti tersebut, ” ujar Putu Jayan.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: