Jakarta –
Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4, 4 juta. Namun peristiwa itu berlaku hanya untuk kongsi yang tidak kena dampak pandemi COVID-19.
Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan kebijakan asimetris demi menjunjung rasa keadilan. Tatkala, untuk perusahaan yang terdampak pandemi, UMP 2021 masih tetap persis dengan tahun 2020.
“Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan ataupun sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus di PP No. 78 Tahun 2015, ” kata Anies dalam data tertulisnya, Sabtu (31/20/2020).
Anies mengatakan keputusan ini telah sependirian dengan semangat yang ada di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan MENODAI Nomor M/11/HK. 04/X/2020 untuk mengabulkan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 memang telah berdampak pada kedudukan perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja / pekerja, termasuk dalam membayar upah. Oleh karena itu, pihaknya memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pelaku / buruh, serta menjaga kesinambungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian kepada penetapan UMP pada situasi perbaikan ekonomi di masa pandemi.
“Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak sungguh-sungguh terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta, ” ujarnya.
Dengan mengingat nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3, 27 % (tiga koma besar puluh tujuh persen), sesuai secara Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tarikh 2015 tentang Pengupahan, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sejumlah Rp 4. 416. 186, 548. Sementara, bagi perusahaan yang terdampak COVID-19, dapat menggunakan besaran biji yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Biro Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Gaya Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Kendati serupa itu, Pemprov DKI Jakarta berupaya buat membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta pula berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program penambahan kesejahteraan. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta. Surat Pekerja Jakarta merupakan program kebijaksanaan Pemprov DKI Jakarta dalam kerangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan menggali beban biaya transportasi, pangan, & pendidikan bagi anak pekerja/buruh, ” jelas Anies.
Mengenai fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut:
1. Wahana gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan makna yang murah di Jakgrosir;
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya padi, ayam, daging sapi/kerbau, ikan gembung dan telur dengan harga dengan telah disubsidi;
4. Wahana KJP Plus serta kuota urat afirmasi bagi anak pekerja.
Tidak hanya DKI, Jawa Tengah juga menaikan UMP 2021. Berikut penjelasan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.