Jakarta –
Polisi mengungkap dua oknum Lapas Klas I Tangerang terindikasi membantu kabur napi Cai Changpan. Keduanya terancam pidana karena kelalaiannya itu.
“Ada indikasi sementara ini besar pegawai sipir ini melakukan kelengahan yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Kedua petugas itu diketahui merupakan sipir Lapas berinsial S dan PNS di Lapas yang juga berinisial S.
Berikut bunyi Pasal 426 ayat 1:
“Pegawai negeri yang diwajibkan menjaga karakter yang ditahan menurut perintah adikara umum atau keputusan atau perintah hakim dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan dirinya atau dengan sengaja melepaskan orang itu, ataupun dengan sengaja menolong orang itu dilepaskan atau melepaskan dirinya, dihukum penjara selama – lamanya 4 tahun. ”
Polisi mengatakan pihaknya telah menaikkan status penyidikan untuk mendalami kontribusi kedua oknum petugas Lapas itu. Hari ini polisi melakukan menyelenggarakan perkara untuk menentukan status keduanya.
“Kedua-duanya ini ada indikasi, yang memang rencana keadaan ini kita mau gelarkan lagi untuk menentukan kedua orang ini yang sementara menjadi saksi. Akan tetapi rencana hari ini kita lakukan gelar perkara untuk menentukan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka, ” pungkas Yusri.
Seperti diketahui, Cai Changpan diketahui kabur dari selnya di Lapas Tangerang sejak 14 September lalu. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari kaburnya gembong narkoba tersebut.
Kejanggalan itu di antaranya pihak Lapas Tangerang baru mengetahui napi Cai kabur 11 jam setelah warga China tersebut hilang dari selnya. Buatan pelacakan polisi, Cai Changpan diduga saat ini berada di dalam hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
(mea/mea)