Jakarta –
Amnesti Internasional menyesalkan ditariknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Mereka mendesak DPR agar membatalkan penarikan tersebut.
“Karena itu, RUU PKS menjadi sangat penting untuk segera disahkan, bukan malah dikeluarkan dari daftar Prolegnas. Kami mendesak anggota dewan mencabut penarikan RUU ini dari Prolegnas, ” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7/2020).
Menurutnya, penarikan RUU PKS dari Prolegnas tersebut dianggap mencerminkan sikap DPR dengan tidak sensitif pada perlindungan korban. Usman menilai rumusan definisi kebengisan seksual di peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih memuat banyak celah agar pelaku kebengisan seksual tak dihukum.
“Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas membuktikan betapa wakil rakyat tidak sensitif terhadap isu perlindungan korban, & pastinya mereka telah gagal mengarungi kebutuhan rakyat, ” ucapnya.
Dia juga mengungkit petunjuk Komnas Perempuan yang menyebut kebengisan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hampir 8 kali lipat selama 12 tahun belakangan. Adanya RUU tersebut, kata dia akan membina para korban berani menempuh jalur hukum.
“Banyak objek masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan dengan si pelaku. RUU PKS memberi jaminan pada mereka untuk tidak ragu teristimewa menyeret pelaku, siapapun dia, ke jalur hukum, ” ucapnya.