Jakarta –
Musikus cum politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani ternyata mempertimbangkan lulus ke Pilkada di Kota Surabaya. Tapi, Ahmad Dhani pernah menjadi narapidana (napi). Bisa tidak ya, Ahmad Dhani menjadi calon besar daerah?
Mari kita tengok aturan perundang-undangan mengenai kondisi calon kepala daerah. Ada Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur hal ini.
Di UU Pilkada, satu diantara syarat calon kepala daerah merupakan orang yang tidak pernah menjadi terpidana. Begini bunyi pasalnya.
UU Pilkada
Pasal 7 ayat (2) huruf g
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wakil Bupati, serta Bahan Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah menebus kekuatan hukum tetap atau untuk mantan terpidana telah secara terkuak dan jujur mengemukakan kepada umum bahwa yang bersangkutan mantan benduan;
Berdasarkan Urusan 7 ayat (2) huruf g di atas, Ahmad Dhani tak bisa maju menjadi calon di Pemilu Wali Kota (Pilwali) Surabaya. Tapi, jangan terlalu cepat menarik kesimpulan. Simak penjelasan selanjutnya.